Ia mencontohkan Pasal 27 huruf D mengenai syarat pendidikan calon kepala desa yang minimal tamat SMP atau sederajat. Menurutnya, aturan terkait legalisasi ijazah perlu dipertegas untuk menghindari perbedaan interpretasi seperti yang terjadi pada Pilkades Binawali, Kecamatan Aimere, tahun 2022.
“Kita belajar dari kasus tahun 2022, ketika panitia, BPD, dan calon memiliki tafsir berbeda soal syarat ijazah. Hal seperti ini harus diperjelas di Peraturan Bupati,” tegas Bosko.
Bosko juga menyoroti Pasal 27 huruf M dan N yang mengatur kewajiban calon kepala desa terkait penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan, dan pemenuhan surat bebas temuan Inspektorat.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus dioperasionalkan secara cermat agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi seperti pada Pilkades Turamuri, Kecamatan Bajawa Utara, tahun 2022.
Bosko menegaskan bahwa setelah ketiga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dinas PMDP3A bersama para camat wajib melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan.













