RAKYATFLORES.COM | LABUAN BAJO-Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT pada, Senin 14 April 2025 yang lalu.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sejatinya diperuntukkan untuk nelayan.
“Jadi sidak ini untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBUN Labuan Bajo,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Rabu 17 April 2025 sore.
AKP Lutfi mengatakan, pihaknya juga memeriksa kelengkapan dokumen pengisian BBM bersubsidi yang digunakan masyarakat di SPBUN itu.
Untuk diketahui bersama, jika masyarakat ingin mengisi BBM bersubsidi jenis solar, maka harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait peruntukan BBM tersebut.
Setelah ditelusuri dan diperiksa berkas-berkasnya, ditemukan ada dugaan pelanggaran, dimana sebagian masyarakat menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa.
Terkait temuan itu, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami sedang dalami temuan tersebut dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait,” jelas Ajun komisaris polisi itu.
Ia mengimbau kepada pengelola SPBUN untuk lebih ketat kepada pembeli yang membawa surat rekomendasi sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.
“Kalau perlu komunikasi dengan instansi terkait yang memberikan rekomendasi agar BBM subsidi jenis solar tersebut sampai ditangan yang seharusnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, surat rekomendasi yang didapatkan sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi disimpan dengan baik dan tidak dipindahtangankan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Kami tegaskan, penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberi sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.













