Scroll untuk baca artikel
ads

Soroti Perubahan Sepihak Struktur APBD 2025, DPRD Ende Resmi Gunakan Hak Interpelasi

×

Soroti Perubahan Sepihak Struktur APBD 2025, DPRD Ende Resmi Gunakan Hak Interpelasi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251212 082323
Suasana rapat paripurna penggunaan hak interpelasi DPRD Ende, Kamis 11 Desember 2025.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende resmi menggunakan hak interpelasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengubah Perbup Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Ende Tahun 2025. Penggunaan hak tersebut diambil karena DPRD menduga adanya perubahan struktur APBD yang dilakukan secara sepihak oleh Bupati Yosef Badeoda.

Keseriusan DPRD ditandai melalui rapat paripurna khusus penggunaan hak interpelasi yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro, S.Psi, dan merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang menetapkan usulan interpelasi melalui Keputusan Banmus Nomor 11/BAMUS/DPRD/2025.

Advertising
ads
Advertising

Sebanyak 17 anggota DPRD hadir mewakili lima fraksi: NasDem (3 anggota), PSI (4 anggota), Golkar (4 anggota), PKB (3 anggota), dan Fraksi Gabungan (3 anggota). Sementara tiga fraksi lainnya PDIP, Demokrat, dan Hanura memilih abstain.

Baca Juga :   Polres Ende Raih Predikat Polres Berprestasi pada Apel Kasatwil Polda NTT

Wakil Ketua I DPRD Ende, Agustinus Wadhi saat membacakan hasil rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa Perbup Nomor 10 Tahun 2025 telah mengubah struktur APBD secara sepihak, termasuk penggunaan dana SILPA. DPRD menilai perubahan ini cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.