Scroll untuk baca artikel

Soroti Silang Pendapat Antara Ketua PMKRI dan Bupati Ende, Adrianus Pala; Ende Tak Butuh Gaduh

×

Soroti Silang Pendapat Antara Ketua PMKRI dan Bupati Ende, Adrianus Pala; Ende Tak Butuh Gaduh

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251005 102221
Adrianus Pala, SH, MH, Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Dinamika politik di Kabupaten Ende kembali menjadi sorotan setelah muncul silang pendapat antara Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakuf Turot, dan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda.

Mantan Ketua PMKRI Ende yang kini berprofesi sebagai pengacara di Jakarta, Adrianus Pala, mengingatkan agar organisasi mahasiswa Katolik ini tetap fokus pada visi-misi organisasi dan tidak terjebak dalam pusaran politik praktis.

Advertising
ads
Advertising

Menurut Adrianus, kepercayaan anggota PMKRI terhadap kepemimpinan yang baru, termasuk kepada Daniel Turot sebagai Ketua periode 2025–2026, adalah amanah untuk memperkuat peran mahasiswa dalam advokasi sosial dan publik.

“PMKRI dibentuk untuk melahirkan kader kritis dan solutif. Bukan untuk menjadi alat agenda politik siapapun. Kalau terjebak ke sana, maka independensi organisasi akan hilang,” tegasnya.

Baca Juga :   Kapolsek Ndona Serahkan Paket Sembako dari Hasil Jual Tomat kepada Warga Dua Desa di Kecamatan Ndona

Adrianus menilai, kritik dari PMKRI tetap penting bagi kehidupan demokrasi, namun harus diarahkan pada kebijakan publik, bukan menyerang pribadi.

“Kritik sehat itu perlu, tapi tetap berbasis data dan bertujuan membangun. Serangan personal justru melemahkan marwah organisasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya dugaan agenda setting dari pihak tertentu yang berusaha menunggangi PMKRI untuk kepentingan politik.

“Kalau benar ada agenda di balik dinamika ini, maka itu berbahaya. PMKRI harus waspada agar tidak dijadikan alat propaganda. Lebih baik tampil sebagai pengawal moral,” tambahnya.

Terkait polemik tudingan “hoax” yang sempat mengemuka, Adrianus menjelaskan bahwa jalur hukum bisa ditempuh bila ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :   Menuju Ende Sehat, Yayasan I. J. Kasimo dan Fakultas Kedokteran Unika Atma Jaya Jakarta Gelar Baksos di Ende

“Jika ada tuduhan hoax, sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum, termasuk UU ITE, agar ada kepastian dan tidak sekadar saling tuduh,” ujarnya.

Adrianus menutup dengan pesan agar PMKRI kembali ke khitahnya sebagai organisasi mahasiswa Katolik yang berlandaskan dialog, refleksi, dan aksi sosial.

“Ende tidak butuh kegaduhan. Yang dibutuhkan adalah mahasiswa yang memberi solusi, dan pemerintah yang membuka ruang dialog,” pungkasnya.