BHR diberikan kepada pengemudi, kurir, atau pekerja layanan transportasi, ekspedisi, dan jasa titip berbasis online maupun konvensional.
Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.












