Scroll untuk baca artikel
ads

Tegas! Disnaker Ende Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tanpa Potongan Sebelum Hari Raya Keagamaan

×

Tegas! Disnaker Ende Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tanpa Potongan Sebelum Hari Raya Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260314 173237
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Ende, Ruth Karolin Lokawoda.

BHR diberikan kepada pengemudi, kurir, atau pekerja layanan transportasi, ekspedisi, dan jasa titip berbasis online maupun konvensional.

Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga :   Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Nelayan Sikka yang Terombang Ambing di Perairan Pemana