RAKYATFLORES.COM | MBAY-Kapolsek Mauponggo, Iptu Yohanes K. Sanam, SH menyelesaikan kasus tanah yang terjadi sejak 23 tahun lalu di Desa Kotagana, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Kasus tanah yang melibatkan Gregorius Gade dan pihak terlapor Hildegardis G. Tolo akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan berkat kegiatan jumat curhat.
Penyelesaian kasus tersebut bermula ketika Kapolsek Mauponggo Yakobus K Sanam melakukan kegiatan jumat curhat di Desa Kotagana, Jumat 9 Agustus 2024.
Sebab, sebelumnya Kapolsek Mauponggo mendapat surat undangan dari Desa Kotagana Nomor : 15/PEM/KTG/206/08/2024, tanggal 05 Agustus 2024, perihal mediasi dan klarifikasi masalah.
Mendapat undangan tersebut, Kapolsek Mauponggo Iptu Yakobus langsung memediasi menyelesaikan masalah yang sudah berlarut tersebut dengan kegiatan jumat curhat yang digagas oleh Kapolri.
Kapolsek Mauponggo Iptu Yakobus mengatakan, kegiatan tersebut diawali dengan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak yakni dari pelapor Gregorius Gade dan pihak terlapor Hildegardis G. Tolo untuk memberi keterangan terkait permasalahan tersebut.













