Scroll untuk baca artikel
ads

Kawal APBD Kabupaten, Ansy Lema Akan Manfaatkan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Gubernur

×

Kawal APBD Kabupaten, Ansy Lema Akan Manfaatkan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Gubernur

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001004024

RAKYATFLORES.COM | KUPANG-Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah. Sebagai seorang pembina dan pengawas untuk setiap kabupaten/kota, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema akan melakukan fungsi seorang gubernur yang memiliki otoritas untuk mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiap kabupaten/kota.

“Gubernur itu memiliki peran pembinaan dan pengawasan atau disingkat binwas untuk kabupaten/kota. Dalam konteks ini, gubernur memiliki wewenang untuk melakukan review terhadap APBD. Apa yang menjadi program saya di provinsi, kabupaten/kota juga harus memiliki program yang serupa di perencanaan APBD mereka,” ujar Ansy Lema.

Advertising
ads
Advertising

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 menyebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai lima tugas. Pertama, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :   Tak Sejalan dengan Keputusan Elit, Konstituen Partai Pengusung Melki-Johni dan Siaga Dukung Ansy-Jane

Kedua, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Ketiga, memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Keempat, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah. Kelima, melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota.

“Saya akan mengawal anggaran tiap kabupaten/kota ini mulai dari sisi hulunya, yaitu perencanaan hingga akhir. Saya memiliki perhatian pada pembangunan infrastruktur. Karena itu, kabupaten/kota juga harus memiliki program infrastruktur serupa. Saya memiliki kewenangan untuk arahkan bupati walikota mengikuti prioritas program kerja saya,” terang Mantan Juru Bicara Ahok ini.