Scroll untuk baca artikel
ads

Ampera Gandeng Kejari Ngada Mitigasi Pengelolaan Dana Desa dan Program Makan Siang Bergizi Gratis

×

Ampera Gandeng Kejari Ngada Mitigasi Pengelolaan Dana Desa dan Program Makan Siang Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001254967
Ketua Ampera bersama pihak Kejari Ngada menghelar kegiatan mitigasi pengelolaan dana desa dan program makan siang bergizi gratis di Kantor Desa Benteng Tawa I, Kamis 30 Januari 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

RAKYATFLORES.COM | BAJAWA-Aliansi Masyarakat Pejuang Kebenaran Benteng Tawa Raya (Ampera) menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada melakukan mitigasi pengelolaan dana desa dan program makan siang bergizi gratis di Kantor Kepala Desa Benteng Tawa I, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 30 Januari 2025.

Ketua Ampera Benteng Tawa Raya Yohanes Donbosko Ponong mengatakan bahwa, Ampera merupakan wadah kekuatan masyarakat sipil yang ada di desa. Sebagai media perjuangan dan pendidikan, Ampera bertugas untuk merespons berbagai isu aktual baik level nasional, regional dan daerah agar disampaikan kepada masyarakat yang ada di tingkat desa.

Advertising
ads
Advertising

“Jadi sejak berdiri pada tahun 2013, Ampera sudah banyak melakukan kegiatan yang di wilayah Benteng Tawa raya-kecamatan Riung barat. Hal ini dilakukan semata-mata demi membuka cakrawala berpikir masyarakat sehingga masyarakat tidak boleh tereksploitasi oleh ketidaktahuan mereka,” kata Ketua Ampera Benteng Tawa raya Yohanes Donbosko Ponong dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi mitigasi pengelolaan dana desa dan alternatif penyelesaian persoalan di luar pegadilan atau restoratif justice dan program maka siang bergizi sehat sebagai program primadona presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :   Breaking News: Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejari Ngada

Bosko yang juga adalah anggota DPRD Ngada ini mengatakan, bahwa saat ini tidak sedikit apratur desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena memiliki kealpaan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, lanjut Bosko bahwa ada persoalan yang tidak semestinya yang berakhir di pengadilan, tetapi bisa ditempuh di luar pengadilan atau restoratif justice.

“Ada begitu banyak persoalan pengelolaan dana desa yang saat ini ditangani oleh pihak kejasaan Negeri Ngada. Padahal saat ini sudah ada kerja sama antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung, dimana ada desa-desa yang pernah melakukan sosialisasi pengelolaan dana desa bisa meminimalisir potensi penyalagunaan dana desa dan memperkecil ruang aparat penegak hukum untuk masuk,” kata Bosko Ponong yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Amanat Demokrat DPRD Ngada ini.

Baca Juga :   Sambut HUT RI ke-80, Satlantas Polres Ende Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara

Selain itu, menurut politisi PAN ini, momen sosialisasi pada hari ini juga masyarakat bisa mengetahui ketua disuatu waktu mengalami konflik, bahwa tidak semua persoalan itu bisa disidangkan di Pengadilan, tetapi bisa ada ruang negosiasi dan perdamaian atau restoratif justice.