ENDE, RAKYATFLORES.COM-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende Flavianus Waro mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya menyatakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama.
Langkah ini sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Bab IV tentang Teknis Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut, jelas pria yang biasa dipanggil Yanus Waro ini, disebutkan bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mencapai kesepakatan terkait rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lambat enam minggu sejak dokumen itu disampaikan ke DPRD, maka kepala daerah berwenang menetapkan keputusan kepala daerah tentang KUA dan PPAS.
Menurutnya, keputusan kepala daerah tersebut menjadi dasar penyampaian rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













