BAJAWA, RAKYATFLORES.COM-Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong, S.Pd, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan usai sidang paripurna pada Jumat, 28 November 2025.
Tiga Ranperda tersebut yakni, pertama Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, kedua Ranperda atas Perda Ngada Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan ketiga Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Ngada Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bosko, sapaan akrabnya, yang juga Ketua Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Ngada, menjelaskan bahwa perubahan ketiga Ranperda tersebut bersifat mutatis mutandis mengikuti perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2026, Bosko menegaskan bahwa seluruh pasal dalam Perda Perubahan Nomor 3 Tahun 2016 yang masih bersifat umum harus dijabarkan secara spesifik melalui Peraturan Bupati.













