Scroll untuk baca artikel
ads

Fraksi Golkar DPRD Ende Tolak Penetapan APBD 2026 Lewat Perkada: Dinilai Cacat Hukum dan Abaikan Mekanisme

×

Fraksi Golkar DPRD Ende Tolak Penetapan APBD 2026 Lewat Perkada: Dinilai Cacat Hukum dan Abaikan Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251201 162438
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi, yang menyebut pemerintah daerah berniat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ende tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 3 Desember 2025 dan diberitakan melalui media.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare, dalam keterangan tertulis yang diterima RakyatFlores.com menegaskan bahwa pihaknya telah mencermati pernyataan tersebut dan merasa perlu memberikan tanggapan terbuka berdasarkan fakta dan regulasi resmi.

Advertising
ads
Advertising

Megi menjelaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) dimulai pada 19 September 2025. Proses berlangsung lama karena adanya perdebatan mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggap tidak realistis serta pembahasan Silpa tahun 2024.

Karena pembahasan melewati batas waktu normal enam minggu, pimpinan DPRD menyurati Bupati pada 20 November 2025 untuk meminta penerbitan SK KU-PPAS sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Baca Juga :   Kasus Sewa Lahan Damri ke Alfamart Berujung Kesepakatan Pembentukan Pansus DPRD Ende

Namun, dokumen RAPBD 2026 baru diserahkan Pemda Ende kepada DPRD pada 26 November 2025. DPRD kemudian menggelar Banmus pada 27-28 November 2025 dan menjadwalkan Paripurna Penjelasan RAPBD pada 1 Desember 2025, mengingat tanggal 29-30 November adalah hari libur.

“Jadi sangat tidak mungkin RAPBD 2026 dibahas dalam dua hari, apalagi pada hari non-kerja,” tegas Megi.

Menurutnya, pembahasan APBD memiliki tahapan formal yang wajib dilalui, mulai dari paripurna penjelasan Bupati, rapat fraksi menyusun pandangan umum, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, paripurna jawaban pemerintah, pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, hingga finalisasi persetujuan bersama.

“Semua ini tidak dapat dipaksa dalam dua hari, dan memaksakannya berarti membuka ruang temuan hukum dan administratif,” ujarnya.

Megi mengungkapkan, pada 1 Desember 2025 Plt Sekda menyampaikan bahwa Bupati hanya akan hadir jika persetujuan bersama ditandatangani dengan tanggal mundur, yakni 30 November 2025.

Baca Juga :   DPRD Ende Rekomendasikan Tutup Tambang Galian C dan AMP PT NKT, Gereja; Tak Ada Ruang Kompromi

Fraksi Golkar menilai syarat tersebut melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap dokumen negara mencantumkan tanggal sesuai fakta peristiwa.

Lebih jauh, dalam tiga kali undangan paripurna penjelasan, Bupati tetap tidak hadir. Padahal, menurut PP Nomor 12 Tahun 2019 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penjelasan kepala daerah adalah syarat formil pembukaan pembahasan RAPBD.

“Tanpa penjelasan itu, pembahasan tidak bisa dimulai,” kata Megi.

Fraksi Golkar menegaskan bahwa Perkada hanya dapat digunakan apabila pembahasan bersama DPRD telah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan hingga 31 Desember.

“Di Ende, pembahasan bahkan belum dimulai karena kepala daerah tidak hadir dalam paripurna penjelasan,” tegasnya.

Karena itu, rencana menggunakan Perkada tanpa penjelasan Bupati, tanpa pembahasan dengan DPRD, dan disertai permintaan rekayasa tanggal dianggap sebagai tindakan melanggar prosedur dan berpotensi cacat hukum.

Baca Juga :   Temui Warga Pu'unaka, Lori Gadi Djou: Kalau Hidup Hanya Rumah Kampus Saya Sudah Nyaman, Tapi...!

“Menetapkan APBD melalui Perkada tanpa pembahasan berarti mengabaikan fungsi pengawasan legislatif dan merusak sistem check and balance,” ujarnya.

Golkar mengingatkan, APBD yang ditetapkan dengan cara demikian berpotensi dibatalkan dalam evaluasi dan merugikan masyarakat.

Fraksi Golkar DPRD Ende menyerukan agar semua fraksi menjaga kehormatan lembaga legislatif. Mereka menegaskan DPRD sudah bekerja cepat, tertib, dan taat aturan, sementara hambatan justru muncul akibat keterlambatan pemerintah daerah.

Megi menegaskan, keterlambatan penyusunan APBD 2026 bukan berasal dari DPRD, melainkan dari terlambatnya pengajuan Ranperda APBD, keterlambatan KU-PPAS, ketidakhadiran Bupati, serta permintaan penandatanganan persetujuan mundur.

“Fraksi Golkar tidak dapat menerima upaya melewati DPRD melalui Perkada. Jika pemerintah daerah tetap memaksakan langkah tersebut, DPRD bersama Fraksi Golkar siap menempuh langkah konstitusional demi menjaga kedaulatan legislatif dan kepentingan rakyat Kabupaten Ende,” tegasnya.