ENDE, RAKYATFLORES.COM-Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare, menyayangkan ketidakhadiran Bupati Ende Yosef Badeoda pada sidang paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ende Tahun 2026, Senin 1 Desember 2025. Ia menilai keputusan pimpinan DPRD untuk menskors sidang merupakan langkah tepat demi menjaga marwah lembaga serta ketertiban proses pembahasan anggaran.
Megi Sigasare menegaskan bahwa Fraksi Golkar tidak dapat menerima permintaan pihak eksekutif yang mengusulkan agar nota persetujuan APBD ditandatangani dengan tanggal mundur, yakni 30 November 2025. Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Setiap dokumen negara wajib mencantumkan tanggal sesuai fakta hukum yang terjadi. APBD adalah dokumen publik yang tidak boleh direkayasa,” tegasnya.













