Scroll untuk baca artikel
ads

Dipo Nusantara Soroti Ketimpangan Data Limbah B3 dan Tata Kelola FABA PLTU

×

Dipo Nusantara Soroti Ketimpangan Data Limbah B3 dan Tata Kelola FABA PLTU

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260127 WA0035
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, N. M. Dipo Nusantara Pua Upa.

JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, menyoroti ketidaksesuaian data pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta persoalan tata kelola Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), khususnya di wilayah kepulauan.

Sorotan tersebut disampaikan Dipo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), serta jajaran direksi PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, dan PT PLN Energi Primer Indonesia, Senin (26/1/2026).

Advertising
ads
Advertising

Berdasarkan data Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SPEED) yang dipaparkan dalam rapat, Dipo mencatat adanya selisih sekitar 341 ton limbah B3 antara jumlah limbah yang dihasilkan dan yang dilaporkan telah dikelola oleh berbagai jenis pembangkit listrik.

Baca Juga :   Gubernur Melki Lakalena Minta Kemeninveshil/BKPM Bentuk Gugus Tugas untuk NTT

“Secara persentase mungkin terlihat kecil, tetapi secara prinsip ini sangat serius. Limbah B3 tidak mengenal toleransi residu. Prinsip zero residue adalah standar minimum, bukan pilihan,” ujar Dipo.

Ia meminta pemerintah dan PLN memberikan penjelasan mengenai keberadaan faktual limbah B3 yang belum terkelola tersebut. Menurut Dipo, selisih data itu perlu ditelusuri apakah semata persoalan teknis pelaporan atau justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Selain limbah B3, politisi Daerah Pemilihan NTT I tersebut juga menyoroti pengelolaan FABA PLTU yang dinilai masih menjadi tantangan nasional. Secara nasional, PLTU batu bara menghasilkan jutaan ton FABA setiap tahun, namun pemanfaatannya dinilai belum optimal dan masih terjadi penumpukan di sejumlah lokasi pembangkit.

Baca Juga :   Dipo Nusantara Apresiasi Penyegelan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Desak Evaluasi Izin Pertambangan

Perhatian khusus disampaikan terhadap kondisi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di provinsi tersebut terdapat tiga PLTU utama, yakni PLTU Bolok, PLTU Ropa, dan PLTU Waingapu. Dari data yang dipaparkan, sekitar 12.156 ton Fly Ash dihasilkan, namun baru sekitar 6.611 ton yang berhasil dikelola.

“Artinya, hampir 46 persen Fly Ash di NTT belum tertangani secara jelas. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan ekologis bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” papar Dipo.

Melalui RDP tersebut, Komisi XII DPR RI meminta pemerintah dan PLN menyampaikan langkah korektif yang jelas terkait selisih pengelolaan limbah B3, sekaligus memastikan adanya skema pengelolaan dan pemanfaatan FABA yang kontekstual sesuai dengan karakter wilayah kepulauan seperti NTT.

Baca Juga :   Dipo Nusantara: Negara Wajib Hadir Menjamin Pasokan BBM di Wilayah 3T

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power (NP) Ruly Firmansyah menjelaskan bahwa pemanfaatan FABA bersifat lintas waktu dan tidak selalu sejalan dengan tahun produksinya. Menurut dia, sebagian limbah yang belum terserap pada satu tahun dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya.

“Produksi limbah pada 2024 lebih tinggi dibandingkan serapan. Artinya, sebagian limbah yang belum terserap pada 2024 dapat dimanfaatkan pada 2025, dan pola yang sama akan kami lanjutkan pada 2026 seiring peningkatan produksi,” kata Ruly.

Ia juga mengakui adanya tantangan geografis, khususnya jarak pembangkit yang jauh dari pabrik semen sebagai penyerap utama FABA. Karena itu, PLN mendorong pemanfaatan alternatif dengan melibatkan dan mendampingi UMKM setempat untuk mengolah FABA menjadi paving block, beton, dan produk konstruksi lainnya.