ENDE, RAKYATFLORES.COM-Komisi I DPRD Kabupaten Ende kembali membahas rencana anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ende. Rapat yang berlangsung pada, Senin (2/11/2026) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Ende tersebut merupakan pembahasan lanjutan dari rapat sebelumnya.
Dalam pembahasan itu, Komisi I DPRD Ende meminta Dinas PMD melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah komponen anggaran pilkades. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain biaya kepanitiaan, perjalanan petugas, uang makan, pengawasan, serta pengadaan perlengkapan pemilihan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Ende, Ansel Kaise, meminta Dinas PMD melihat kembali seluruh kebutuhan anggaran, terutama jumlah personel yang dilibatkan dalam pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, jumlah panitia harus disesuaikan dengan kebutuhan setiap desa dan tempat pemungutan suara (TPS).
“Anggaran ini harus kita lihat kembali. Jangan sampai ada pembiayaan yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Jumlah panitia harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, sehingga anggaran yang digunakan benar-benar tepat sasaran,” jelas Ansel.
Ia juga meminta agar biaya kepanitiaan di tingkat kabupaten dan anggaran pengawasan diperiksa kembali. Menurutnya, pengawasan memang penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan. Namun, jumlah petugas dan biaya yang dialokasikan harus dihitung secara tepat.
Selain membahas biaya panitia dan operasional, Ansel juga meminta Dinas PMD mengkaji kemungkinan pembiayaan bersama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antara anggaran pemerintah daerah dan anggaran desa.
Persoalan pengadaan perlengkapan Pilkades juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Ia meminta agar Dinas PMD mempertimbangkan kemungkinan memanfaatkan kotak suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme peminjaman atau penyewaan apabila diperbolehkan secara aturan dan memungkinkan dari sisi teknis.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi biaya pembelian perlengkapan baru. Karena itu, Dinas PMD diminta melihat kemungkinan pemanfaatan fasilitas yang sudah tersedia sebelum menetapkan kebutuhan pengadaan.
Sementara itu, anggota DPRD Ende, Didimus Toki, menyoroti sejumlah biaya operasional, terutama uang makan dan biaya perjalanan petugas. Ia meminta agar anggaran uang makan sebesar Rp. 1 juta untuk setiap TPS dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk diturunkan menjadi Rp. 500 ribu.
“Kalau uang makan untuk setiap TPS dianggarkan Rp. 1 juta, kita perlu melihat kembali apakah angka itu masih bisa dikurangi. Kalau memungkinkan, bisa diturunkan menjadi Rp. 500 ribu. Dengan begitu, ada penghematan anggaran,” ujar Didimus.
Selain uang makan, Didimus juga menyoroti biaya perjalanan petugas pada hari pemungutan suara yang direncanakan mencapai sekitar Rp. 1.180.000 per orang. Ia meminta agar biaya tersebut dihitung kembali dengan mempertimbangkan jarak, kebutuhan transportasi, dan kondisi wilayah masing-masing desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak 2027 sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp. 3,9 miliar. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD, anggaran tersebut diarahkan untuk dirasionalisasi menjadi sekitar Rp. 3,4 miliar.
“Untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027, sebelumnya kita memperkirakan sekitar Rp. 3,9 miliar. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD, anggaran tersebut diarahkan untuk dirasionalisasi menjadi sekitar Rp. 3,4 miliar,” jelas Adrianus.
Adrianus menjelaskan bahwa perencanaan sementara pelaksanaan pilkades menggunakan asumsi sebanyak 300 TPS yang tersebar di 159 desa. Perkiraan ini mengacu pada data pelaksanaan pemilu sebelumnya yang mencatat sekitar 273 TPS.
Adrianus juga menjelaskan bahwa kebutuhan panitia di tingkat desa diperkirakan mencapai 1.936 orang dengan asumsi 11 orang untuk setiap desa. Namun, jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
“Perencanaan ini masih menggunakan asumsi. Kita menghitung kebutuhan berdasarkan jumlah desa dan TPS. Kalau dalam pembahasan ada masukan untuk disesuaikan, tentu akan kita lihat kembali berdasarkan kebutuhan di lapangan,” jelas Adrianus.
Ia menambahkan, anggaran pengawasan dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan setiap tahapan Pilkades. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada hari pemungutan suara, tetapi juga sejak proses sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, penyaringan bakal calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap (DPT), hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Pengawasan tetap dibutuhkan karena proses Pilkades tidak hanya berlangsung pada hari pemungutan suara. Ada beberapa tahapan yang harus dipantau, mulai dari pendataan pemilih sampai penetapan calon dan pelaksanaan pemilihan,” jelasnya.
Dalam pembahasan itu, anggota DPRD juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas panitia serta memastikan data pemilih benar-benar akurat. Pelaksanaan Pilkades harus berjalan secara jujur, adil, dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
DPRD juga meminta agar berbagai potensi masalah, seperti manipulasi data pemilih, intimidasi terhadap pemilih, maupun konflik antar kelompok masyarakat, dapat diantisipasi sejak awal. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkades diharapkan berjalan aman dan tertib.
Melalui rapat lanjutan tersebut, Komisi I DPRD Ende pada prinsipnya mendukung pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027. Namun, Dinas PMD diminta kembali menghitung seluruh kebutuhan anggaran, terutama honorarium panitia, biaya perjalanan, uang makan, pengawasan, dan pengadaan perlengkapan.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD berharap perencanaan anggaran Pilkades 2027 dapat disusun secara lebih terukur dan efisien, tanpa mengurangi kelancaran serta kualitas pelaksanaan demokrasi di desa.













