RAKYATFLORES.COM | ENDE-Pada tahun ini, ditanggal 21 Agustus nanti, publik Indonesia dan dunia Internasional akan diingatkan dengan tragedi kelam 15 tahun lalu di sekitaran perairan laut Timor, Indonesia. Ketika itu minyak mentah hasil pengeboran oleh perusahaan Thailand yang berbasis di Australia PTT Exploration and Production (PTTEP) mengalami kebocoran pipa sehingga mengakibatkan meledaknya kilang minyak yang berada di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut.
Tragedi Lingkungan dan Kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu pun, kemudian “membunuh” lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur, terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian, dan hancurnya puluhan ribu hektar terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi para Nelayan dan masyarakat pesisir di NTT yang terkena dampak. Pada mulanya upaya diplomasi melalui Kementerian luar Negeri untuk meminta pertanggungjawaban Australia, namun langkah ini tidak berjalan mulus.
Lalu langkah kedua, pada tahun 2016, sekitar 16.000 petani rumput laut di Kabupaten Rote dan Kabupaten Kupang mengajukan perkara class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney. Langkah ini berhasil, dimana pihak Perusahaan dan Pemerintah Australia diwajibkan untuk mengganti kerugian bagi para Nelayan dan petani pembudidaya rumput laut sebagai korban yang mengajukan tuntutan.
Namun, lagi-lagi proses ganti rugi pun tidak semulus yang dibayangkan. Banyak korban-korban yang sampai dengan hari ini masih belum menerima ganti kerugian tersebut.
Pada tahun 2018, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara. Salah satu peran dari Satgas ini yakni melakukan upaya litigasi Internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Australia dan PTT Exploration and Production (PTTEP).













