Lebih lanjut Gabriel menegaskan, pastinya ada masalah pelanggaran hukum atas aktivitas yang dianggap ilegal dilakukan oleh para nelayan tersebut. Pihaknya dari Koalisi juga banyak mendapatkan laporan dari jaringan di NTT bahwa masih banyak nelayan Indonesia melewati batas kelautan tersebut entah untuk mencari ikan atau teripang dilautan Australia yang indah.
“Itu atau kasus-kasus nelayan yang polos tersebut membawa orang-orang dari negara -negara diluar Indonesia dengan tujuan akhir mereka ke Australia,” jelasnya.
Gabriel menjelaskan, beberapa nelayan Indonesia yang membawa imigran gelap yang kewarganegaraan asalnya dari negara-negara yang mengalami konflik dan mereka sendiri dipersekusi, kemudian sudah masuk laut teritori Australia, malah sekarang langsung dipulangkan oleh Australia dibiarkan untuk diadili di pengadilan di Indonesia.
Senada dengan Gabriel, menurut Nukila Evanty, anggota Koalisi yang juga ahli hukum internasional menegaskan, kompleks mengurai masalah nelayan Indonesia yang membawa misalnya orang -orang yang minta dibawa dengan kapal nelayan ke Australia.
“Katakanlah ada sindikat atau recruiters terus minjam perahu nelayan berikut jasanya untuk menyebrangkan orang-orang yang belum diketahui pula oleh si nelayan tentang asal mereka dan siapa saja mereka, dengan keterbatasan informasi yang dimiliki sang nelayan dia mau membawa orang -orang tersebut ke Australia,” ungkapnya.
Nukila menambahkan bahwa jika sudah sampe ke wilayah laut Australia kalau dalam hukum internasional ada klausul yang menyebut “sovereignty of a coastal State extends, beyond its land territory and internal waters.The sovereignty over the territorial sea is exercised with also other rules of international law.Territorial waters, in international law, that area of the sea immediately adjacent to the shores of a state and subject to the territorial jurisdiction of that state.













