3. Pelanggaran Hak Anak atas Pendidikan dan Masa Depan:
Ancaman pengusiran ini secara langsung merenggut hak anak-anak petani di Tonggurambang. Cara tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM mengenai hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng menegaskan, Flores bukan wilayah darurat militer. Kenapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil itu?
Menurutnya, tujuan negara ini dibentuk adalah menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara. Bukan ketidakadilan sosial! Dan harus diingat bahwa, berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bukan sebaliknya, pemerintah menjadi fasilitator yang membiarkan perampasan hak rakyat terjadi!.













