Untuk mendukung komitmen tersebut, APS menerapkan 4 No’s: No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality. Keempat prinsip ini merupakan bagian dari kebijakan anti penyuapan perusahaan yang perlu diterjemahkan menjadi perilaku nyata oleh seluruh pekerja.
No Bribery berarti tidak melakukan, menerima, atau meminta suap maupun pemerasan. Dalam pekerjaan di bandara, penerapannya antara lain dengan tidak meminta uang tambahan untuk pelayanan yang menjadi kewajiban petugas, tidak menerima pembayaran untuk mengabaikan prosedur, serta tidak memberikan imbalan untuk memperoleh penugasan atau persetujuan secara tidak sah.
No Kickback berarti menolak imbalan tersembunyi atau pengembalian sebagian pembayaran sebagai keuntungan pribadi. Contohnya, pekerja tidak menerima komisi dari pemasok karena membantu memenangkan pengadaan, menyetujui pekerjaan yang belum selesai, atau menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi.
No Gift berarti tidak memberikan atau menerima hadiah maupun gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku. Hadiah dari pemasok, mitra, atau pengguna jasa yang dapat memengaruhi keputusan harus ditolak atau dilaporkan melalui mekanisme yang ditetapkan perusahaan.













