Scroll untuk baca artikel
ads

Analitis Polemik KUA-PPAS Ende dalam Kerangka Sosiologi Politik

×

Analitis Polemik KUA-PPAS Ende dalam Kerangka Sosiologi Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251129 135213
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si, Dosen STPM Santa Ursula.

Jika dua pendekatan regulatif dan sosiologis digabungkan, tampak bahwa konflik KUA-PPAS Ende bukan akibat aturan yang tidak jelas, melainkan karena kedua lembaga tidak menempatkan aturan itu sebagai kompas moral dan administratif. Peraturan-peraturan seperti UU Nomor 23Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sudah mengatur langkah demi langkah penyusunan KUA-PPAS, mulai dari penyusunan oleh TAPD, pembahasan melalui Banggar, kesepakatan bersama, hingga pengalihan ke gubernur ketika penggunaan perkada menjadi opsi terakhir. Namun dalam realitas politik lokal, aturan sering berada di bawah ego institusional dan kepentingan politik masing-masing.

Dari sudut pandang sosiologi politik, ini mencerminkan apa yang disebut “political blockage” kemacetan politik yang bukan muncul karena kurangnya instrumen hukum, tetapi karena struktur kekuasaan lebih dominan daripada struktur prosedur. Eksekutif ingin bergerak cepat demi mengamankan agenda pembangunan atau bahkan agenda politik tertentu, sementara legislatif mempertahankan peran kontrolnya agar tidak direduksi menjadi penonton. Dalam medan seperti itu, anggaran menjadi komoditas politik: ia dinegosiasikan, dipertahankan, atau bahkan dipertarungkan untuk menunjukkan siapa yang sebetulnya memiliki otoritas lebih kuat.

Baca Juga :   Timor Leste: Bangsa dalam Berkat dan Cinta Iman Katolik
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.