Korupsi dan Fatamorgana Penegakkan Hukum

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250511 174359
Dr. Alfonsus Fa, SH., M.Hum

Korupsi atau Bukan?

Terdapat hal menarik dari hasil pemeriksaan terhadap 5 pejabat OPD terkait dalam kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Ende menyebutkan, walaupun ada temuan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran 49 M, namun belum ada indikasi perbuatan korupsinya. Temuan perbuatan melawan hukum hanya terkait dengan tidak dibayarnya biaya pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh para kontraktor sehingga menimbulkan kerugian karena para kontraktor sebelumya telah menggunakan biaya sendiri. Disebutkan perbuatan melawan hukum dimaksud adalah bagian dari pertanggungjawaban hukum perdata.

Belum ditemukan adanya indikasi perbuatan korupsi dapat dimengerti bahwa perbuatan korupsi harus memenuhi unsur yang ditentukan oleh Undang-Undang. Membaca Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita menemukan adanya unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi yaitu, unsur perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara serta unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, karena ada kedudukan atau jabatan. Untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi maka semua unsur perbuatan korupsi tersebut harus dibuktikan secara kumulatif (dibuktikan semuanya secara bersama) dalam proses hukumnya. Bila salah satu unsurnya tidak terbukti maka tuntutan perbuatan korupsinya bisa gugur.

Exit mobile version