Jika tanah tersebut adalah milik misi SVD, maka pihak SVD tinggal membuktikan sertifikat kepemilikan. Jika tanah tersebut milik Pemda Kab Ende, maka pemerintah tinggal membuktikan. Jika tanah tersebut milik bapaknya Badeoda, maka Badeoda tinggal membuktikan bahwa tanah itu milik bapaknya sebagaimana yang dinyatakan oleh Pak RT di atas.
Yang rumit adalah jika tanah tersebut ternyata milik SVD yang dihibahkan kepada keluarga de Hoog melalui mama Adriana Sadipun (putri Rofinus Sadipun), maka betapa hancurnya korban penggusuran paksa itu. Secara mental sudah hancur lebur, rumah pun sudah rata dengan tanah! Andaikata, tanah tersebut milik bapaknya Badeoda (spt klaim pak RT), lalu apakah dapat dibenarkan dia menggunakan negara (pemda) dan alat negara (polisi-pol pp) menggusur bangunan milik keluarga de Hoog? Entahlah!
Drama penggusuran hari ini menegaskan satu hal: marhaenisme tidak memihak orang kecil tertindas di Ende, di tempat Bung Karno menggali Pancasila! Marhaenisme tidak membatin di dalam sanubari Badeoda, anggota Partai bermoncong putih. Marhaenisme tidak menubuh dalam jejak-jejak kebijakan yang memihak masyarakat tertindas seperti keluarga de Hoog yang tergusur, entah atas nama apa dan siapa.
