Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si
Dosen Prodi Pembangunan Sosial STPM Santa Ursul
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Dalam panggung birokrasi Indonesia, posisi Sekretaris Daerah adalah episentrum dari segala gerak pembangunan di tingkat lokal. Ia bukan sekadar jabatan struktural yang diisi untuk memenuhi syarat organisasi, melainkan jangkar administrasi sekaligus panglima bagi seluruh Aparatur Sipil Negara. Maka, ketika kabar pembatalan SK Definitif pelantikan Sekretaris Daerah di Kabupaten Ngada mencuat ke publik, kita tidak sedang membicarakan kesalahan ketik pada selembar kertas, melainkan sebuah tragedi tata kelola yang melukai marwah pemerintahan. Peristiwa ini melahirkan sebuah fenomena janggal yang layak kita beri nama: Pelantikan Uji Coba.
Bayangkan sebuah prosesi sakral yang dimulai dengan pembacaan sumpah di bawah kitab suci, disaksikan oleh para pemangku kepentingan, dan dirayakan sebagai awal baru bagi stabilitas daerah, tiba-tiba harus dianulir dalam waktu singkat. Secara substansi, kejadian ini adalah anomali. Bagaimana mungkin sebuah keputusan strategis setingkat pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bisa meleset jika bukan karena adanya pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian? Publik tentu bertanya-tanya, apakah birokrasi kita sedang bertransformasi menjadi laboratorium eksperimen di mana jabatan publik bisa dipasang dan dicabut layaknya barang percobaan?













