Scroll untuk baca artikel
ads

Aniaya Anak Hingga Dilarikan ke RS Siloam, Seorang Pria di Labuan Bajo Berhasil Ditangkap Polisi

×

Aniaya Anak Hingga Dilarikan ke RS Siloam, Seorang Pria di Labuan Bajo Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000917505

Lebih lanjut, dari tangan terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :   Fraksi Golkar Sayangkan Ketidakhadiran Bupati Ende dan Tolak Permintaan Penanggalan Mundur Persetujuan APBD 2026