Scroll untuk baca artikel
ads

Berantas Perdagangan Orang, Ansy Lema: Butuh Sinergi Semua Pihak

×

Berantas Perdagangan Orang, Ansy Lema: Butuh Sinergi Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001028092

RAD ini harus melibatkan berbagai komponen pemerintah lintas kedinasan hingga lembaga non pemerintah, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga non pemerintah juga harus dillibatkan, seperti Non Governmental Organization (NGO), Organisasi Perempuan dan Anak, para pekerja migran hingga lembaga keagamaan.

“Persoalan TPPO ini memang rumit. Kita perlu duduk bersama dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. Permasalahan ini adalah permasalahan serius yang butuh upaya ekstra dari segala pihak,” terang mantan dosen ini.

Advertising
ads
Advertising

Satu-satunya Calon Gubernur NTT yang berpasangan dengan perempuan itu menambahkan, akan dilakukan penguatan pada setiap gugus tugas atau satuan tugas (satgas), terutama pada jalur-jalur lintasan keluar masuk NTT, seperti bandara, pelabuhan, terminal, hingga pos-pos lintas negara. Upaya ini harus dilakukan agar dapat mencegah pekerja migran ilegal yang akan diselundupkan.

Baca Juga :   Empat Koalisi Partai Pengusung Komit Menangkan Ansy Lema dan Jane Natalia Suryanto di Ende

Dirinya juga merencanakan untuk menyiapkan pusat data terpadu terkait TPPO yang di dalamnya memuat program-program sosialisasi, laporan/pengaduan, panduan teknis untuk korban TPPO, hingga kontak dari pihak-pihak terkait termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aktivis 98 itu menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum bagi korban TPPO.

“Pemerintah Provinsi NTT di bawah saya nanti akan memastikan setiap pelaku baik itu dari lembaga pemerintah atau non pemerintah, pebisnis, aparat penegak hukum, perangkat desa, bahkan keluarga korban sekalipun harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” pungkas pria kelahiran Kota Kupang ini.

Mantan Juru Bicara Ahok itu berkomitmen akan memberikan rehabilitasi bagi korban TPPO, dan menjadikannya sebagai mitra pemerintah untuk mengkampanyekan modus dan bahaya TPPO untuk meningkatkan pemahaman masyarakat NTT. Dirinya juga akan mengupayakan pemulangan bagi para pekerja migran Indonesia asal NTT yang terindikasi mengalami TPPO.