Pasal 54-55 menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah yang sah adalah hasil yang ditetapkan oleh KPU.
2. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Suara
Menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang dan terbuka.
3. Fatwa MUI No. 24 Tahun 2022
Menyerukan agar masyarakat menghindari perilaku provokatif yang dapat memecah belah persatuan selama proses pemilu.
Kesimpulan
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap tenang, bijak, dan menjaga persatuan di tengah klaim kemenangan yang mungkin beredar. Ingatlah bahwa kepala daerah adalah pelayan rakyat, bukan alat untuk memecah belah. Bersama-sama, mari kita wujudkan pemilu yang damai, bermartabat, dan adil demi kemajuan NTT yang kita cintai.
Balik Papan, 28 November 2024.
Dr(c ), Ir. Karolus Karni Lando, MBA











