Scroll untuk baca artikel
ads

Relawan Siaga Flobamora Siap Menangkan Pasangan SPK-Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029

×

Relawan Siaga Flobamora Siap Menangkan Pasangan SPK-Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Nulangi |  Editor: Redaksi
1000742316

Seperti diketahui MLL adalah Ketua DPD Golkar Provinsi NTT dan Ansy adalah kader PDIP. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keputusan partai dan siapa pasangan yang akan mendampingi kedua fidur tersebut.

Di pihak lain, Orias misalnya, sudahi menggandeng Sebastian Salang sebagai wakilnya. Namun, keduanya belum mendapatkan partai yang akan mengusung mereka.

Advertising
ads
Advertising

“Melihat situasi seperti ini, kami harus lebih giat dan lebih dini mulai bekerja mendukung pasangan yang sudah jelas-jelas mendapat dukungan dari partai,” ujar Ebiet.

Simon Petrus Kamlasi yang dilahirkan di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), saat ini menjabat sebagai Kasrem 161/Wira Sakti Kupang. Belum lama ini ia mendapat kenaikan pangkat sebagai Brigadir Jenderal (Brigjen).

Baca Juga :   Ahok Turun Gunung Menangkan Ansy-Jane di Pilgub NTT 2024, Ansy Lema; Terima Kasih Guru

Dengan kenaikan pangkat yang berlaku sejak 27 Mei 2024, SPK akhirnya ditarik ke Markas Besar TNI AD di Jakarta dan menjabat sebagai Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf TNI-AD Bidang Lingkungan Hidup.

Di kalangan TNI, SPK dikenal luas sebagai pencetus pompa hidrolik yang bisa membantu masyarakat dalam mendatangkan air bersih. Saat ini, sedikitnya sudah tercatat 300 titik air di NTT yang dibantu SPK melalui pompa hidrolik tersebut.

Tag:
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama RakyatFlores.Com Dengan Rilis dari Siaga Flobamora. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Rilis dari Siaga Flobamora.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.