Scroll untuk baca artikel
ads

APS Kupang: Membuka Lapangan Kerja, Membangun Profesionalisme dan Integritas Putra-Putri NTT

×

APS Kupang: Membuka Lapangan Kerja, Membangun Profesionalisme dan Integritas Putra-Putri NTT

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261013 WA0005
CEO KRQA-SQC Certification Service Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA bersama tim melakukan audit anti penyuapan di APS Kupang.

Penghasilan karyawan berpotensi beredar kembali melalui belanja kebutuhan rumah tangga, pendidikan, transportasi, serta usaha lokal. Apabila pengadaan barang dan jasa juga melibatkan pemasok daerah yang memenuhi persyaratan, manfaat ekonominya dapat semakin luas. Dengan membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal, APS turut membantu mengurangi pengangguran dan memberikan pilihan bagi putra-putri NTT untuk membangun karier di daerah sendiri.

Penerapan ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, dan ISO 37001 dapat menjadi sarana pembentukan tenaga kerja yang semakin profesional. Sistem tersebut mengarahkan perhatian pada mutu pelayanan, pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta integritas. Melalui pelatihan, prosedur yang jelas, pengawasan, dan evaluasi, tenaga kerja lokal memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi sesuai praktik kerja berstandar internasional.

Advertising
ads
Advertising

Fokus audit kali ini adalah ISO 37001:2025, dengan cakupan layanan dukungan bisnis berupa peralatan, ICT, parkir, fasilitas untuk bandara dan pelanggan lainnya, termasuk rekrutmen serta penempatan tenaga kerja. Standar ini membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan melalui kebijakan, pengendalian, pelatihan, serta mekanisme pelaporan.

Baca Juga :   Integritas sebagai Fondasi Kepemimpinan Bangsa: Sebuah Pertemuan Singkat dengan Prof. Mahfud MD
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.