Scroll untuk baca artikel
ads

APS Kupang: Membuka Lapangan Kerja, Membangun Profesionalisme dan Integritas Putra-Putri NTT

×

APS Kupang: Membuka Lapangan Kerja, Membangun Profesionalisme dan Integritas Putra-Putri NTT

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261013 WA0005
CEO KRQA-SQC Certification Service Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA bersama tim melakukan audit anti penyuapan di APS Kupang.

Bagi karyawan APS di NTT, penerapan sistem antisuap perlu diwujudkan dalam manfaat yang dekat dengan pekerjaan sehari-hari:

Pedoman bertindak yang jelas. Karyawan memahami cara menghadapi permintaan imbalan tidak resmi, pemberian hadiah, atau tekanan dari pihak tertentu.
Keberanian menjaga kejujuran. Perusahaan perlu menyediakan saluran pelaporan yang aman dan melindungi pelapor beriktikad baik dari tindakan balasan.
Kesempatan kerja yang lebih adil. Pengendalian risiko penyuapan dalam rekrutmen dan keputusan kepegawaian membantu mengutamakan kompetensi serta kinerja.
Hubungan kerja yang transparan. Pemilihan pemasok, pembelian peralatan, dan persetujuan pekerjaan harus memiliki dasar serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan terhadap profesionalisme karyawan. Pelayanan yang konsisten dan berintegritas memperkuat kepercayaan pelanggan serta membuka peluang pengembangan usaha.

Advertising
ads
Advertising

Manfaat tersebut bergantung pada pelaksanaan yang nyata. Karena itu, audit perlu menjadi kesempatan untuk menilai efektivitas sistem dan memperbaiki kelemahan yang ditemukan. Pimpinan harus memberikan teladan, sementara seluruh karyawan perlu memahami dan menjalankan tanggung jawabnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Profesionalisme, Pelatih dan Wasit Silat se-Flores Ikuti Sosialisasi Aturan Pertandingan di Ende
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.