“Terakhir tentunya, maksud dari penyusunan RPJMD ini sebagai instrumen fungsi pengawasan DPRD Ngada dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyuarakan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD,” tandas mantan aktivis PMKRI ini.
Selain itu, tujuan penyusunan RPJMD kabupaten Ngada bertujuan untuk, pertama, menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih kedalam sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas dan program pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan dapat dilaksanakan selama lima tahun kedepan. Kedua, menjamin terwujudnya konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Ketiga, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan daerah baik antar perangkat daerah, maupun antar pemerintah kabupaten Ngada dengan daerah sekitar, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Keempat, mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Kelima, menudukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergitas kordinasi dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan.













