ENDE, RAKYATFLORES.COM-Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ende mendesak pemerintah daerah segera menetapkan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang baru untuk menggantikan TPA Rate.
Desakan ini muncul karena deadline (tenggat waktu) yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI hanya berlaku hingga akhir 2025.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare, dalam rapat paripurna Selasa (12/8/2025) siang, mengingatkan bahwa KLHK telah melarang penggunaan TPA Rate.
Pasalnya, lokasi tersebut masih menerapkan sistem open dumping atau penimbunan dan pembakaran sampah yang tidak ramah lingkungan.
Maria menegaskan, KLHK memberi waktu setahun kepada Pemda Ende untuk menyiapkan TPA baru yang memenuhi standar sanitary landfill.
“Deadline waktu yang diberikan sudah semakin dekat. Bagaimana perkembangan penetapan lahan baru? Mohon penjelasan Pak Bupati,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ende Yosef Badeoda menjelaskan bahwa pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah meninjau sejumlah lokasi.













