“Dan fraksi PDI Perjuangan menjadi promotor untuk siap menggeser lokasi dana pokir ini untuk pengadaan tanah TPA,” terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI sudah menutup secara paksa TPA Rate yang selama ini digunakan pemerintah. Penutupan paksa tersebut bersama dengan ratusan TPA lain di Indonesia karena masih melakukan open dumping.
Bahkan, KLH mengirim tim Gakum pada tanggal 15 April 2025. Tim itu ditugaskan untuk memantau langsung lokasi TPA dan mengambil sampel air Lindi serta memasang papan larangan.
Meskipun begitu, Dinas Lingkungan Hidup Ende masih diberi dispensasi untuk dapat tetap beraktifitas di lokasi TPA Rate kurang lebih 1 tahun sampe mendapatkan lokasi TPA baru sesuai regulasi yang berlaku.













