ENDE, RAKYATFLORES.COM-Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Ende memberikan apresiasi terhadap kebijakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, yang mewajibkan untuk melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua PC GP Ansor Ende, Muammar Abubakar, SH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima rakyatflores.com, Rabu 1 Juli 2025 pagi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebijakan ini merupakan strategi cerdas Bupati Ende dalam menggenjot PAD, khususnya dari sektor PBB, yang menyasar para PNS, PPPK, dan anggota DPRD,” ujar Muammar.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memaksimalkan pendapatan melalui pajak dan retribusi.













