RAKYATFLORES.COM | MBAY-Kapolsek Mauponggo, Iptu Yakobus K. Sanam SH menghadiri acara pelantikan Kepala Desa Antar Waktu, Desa Maukeli, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo periode 2022-2030 Benediktus Kopo di Kantor Desa Maukeli, Rabu 31 Juli 2024. Kades antar waktu Maukeli tersebut dilantik oleh Camat Mauponggo, Leonardus Loda, S.Sos.
Kehadiran Kapolsek Mauponggo Iptu Yakobus K. Sanam dalam acara pelantikan tersebut berdasarkan surat undangan dari Ketua BPD Desa Maukeli kepada Kapolsek Mauponggo perihal undangan pelantikan kepala Desa Antar Waktu Maukeli, Nomor: 02/BPD/DS. MKL/29/07/2024, Tanggal 29 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Kapolsek Mauponggo, Iptu Yakobus K. Sanam menyampaikan selamat kepada kepala desa Maukeli yang baru saja dilantik. Semoga tugas dan tanggungjawab yang diembannya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
Sebagai pembina hukum di wilayah Kecamatan Mauponggo, Iptu Yakobus menghimbau kepada Pejabat Kepala Desa yang baru dilantik agar mampu mengarahkan perangkatnya untuk membaca peraturan yang berkaitan dengan pemdes sehingga mengetahui tupoksi masing-masing karena sudah ada dalam regulasi yang mengatur dan mengikat sehingga tidak bermasalah dengan hukum kedepannya.
“Ada UU Desa, UU Tipikor, permendagri, permenkeu, permendes dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala desa, juga perangkat desa. Kepala Desa punya tanggungjawab besar mengarahkan dan mengawasi setiap tugas dan tanggungjawab dari setiap perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar selalu sesuai dengan RAPBDes dan APBDes yang sudah ditetapkan tidak boleh menyimpang dari itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, BPD merupakan DPR dalam ruang Lingkup pemerintahan desa sehingga sangat diharapkan mampu mengawasi kinerja Kepala Desa dan perangkatnya agar dalam penggunaan anggaran tidak terjadi penyalahgunaan.













