Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, tersangka MF merupakan warga Kampung Islam Kepaon, Pamogan, Denpasar Selatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga telah memeriksa empat orang saksi.
“Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Ardiyanto, menegaskan, Polda NTT berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ungkapnya.













