RAKYATFLORES.COM | LABUAN BAJO-Dua orang buruh bangunan ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Mabar karena diduga mencuri enam rol kabel tembaga di salah satu rumah milik warga yang sedang dalam pembangunan.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial IP alias Pon (21) dan SB alias Barus (19). Mereka merupakan warga Kokor, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap karena melakukan pencurian enam rol kabel tembaga di salah satu rumah warga yang sedang dalam pembangunan.
Rumah tersebut milik RH (31) yang beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Kebetulan kedua terduga pelaku ini pernah menjadi butu bangunan di lokasi tersebut.
“Keduanya sudah mengetahui situasi dan kondisi sehingga ada niat untuk mencuri kabel-kabel tembaga yang ada di lokasi,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin 24 Maret 2025.
Dijelaskannya, kabel tembaga tersebut awalnya diketahui hilang pada Minggu 9 Maret 2025 lalu. Saat itu, salah satu pekerja proyek melihat jendela ruang penyimpanan sudah terbuka.













