Ketua Presidium PMKRI Ende, Erlan Le’u, menegaskan bahwa Polri seharusnya menjatuhkan sanksi yang lebih proporsional, bukan pemecatan.
“Ini bukan pelanggaran personal, tetapi bagian dari tugas institusi. Kami mengecam keras keputusan ini dan meminta Kapolri untuk menganulir kembali,” tegas Erlan.
Ia bahkan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” Kapolri terhadap bawahannya.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk mencopot Kapolri Listyo Sigit dari jabatannya,” tambah Erlan.
Sebagai informasi, Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat oleh Komisi Etik Kepolisian.
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat usai melindas seorang ojek online bernama Afan Kurniawan, saat bertugas mengamankan aksi demonstrasi di Jakarta.













