Scroll untuk baca artikel
ads

Kok Bisa Pj Bupati Ende Tetapkan Tanggal 22-23 Agustus 2024 Sebagai Hari yang Diliburkan, Ternyata Ini Alasannya!

×

Kok Bisa Pj Bupati Ende Tetapkan Tanggal 22-23 Agustus 2024 Sebagai Hari yang Diliburkan, Ternyata Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000889147

RAKYATFLORES. COM | ENDE-Pj. Bupati Ende, Gusty Ngasu akhirnya menetapkan tanggal 22-23 Agustus 2024 sebagai hari yang diliburkan diluar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini.

Keputusan tersebut diambil karena pada tanggal 22 Agustus 2024 akan dilaksanakan perayaan pentahbisan Yang Mulia Uskup Terpilih Keuskupan Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD dan dilanjutkan dengan misa pontificial Uskup Agung Ende pada hari, Jumat 23 Agustus 2024.

Advertising
ads
Advertising

Penetapan hari yang diliburkan tersebut tertuang dalam surat Nomor: BKPSDM.858/7806/Kespen/VIII/2024 yang ditujukan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan para kepala sekolah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ende.

Baca Juga :   Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Sedikitnya ada dua poin dalam surat yang merupakan wujud dukungan dari pemerintah Kabupaten Ende terhadap dua perayaan besar bagi umat katolik di Keuskupan Agung Ende.

Pertama, pada hari, Kamis tanggal 22 Agustus 2024 dan hari jumat 23 Agustus 2024 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan diluar hari libur nasional dan cuti bersama bagi pegawai ASN lingkup pemerintah Kabupaten Ende.

Kedua, bagi pimpinan unit kerja yang menangani urusan langsung kepada masyarakat dan yang melaksanakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat agar dapat mengatur penugasan ASN pada hari yang diliburkan tersebut.

1000889151