“Ini ada kaitannya juga dengan inflasi. Makanya penting menggunakan SSH 2026 untuk 2027. Kalau belum ada, silakan pemerintah menyelesaikannya terlebih dahulu. Berarti RKA yang sudah disusun harus direvisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegasnya.
Sabri juga menjelaskan bahwa penyusunan SSH tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah perlu melakukan survei lapangan dan mengambil sampel harga untuk mendapatkan gambaran kondisi terkini sebagai dasar penetapan standar harga.
Dengan demikian, masing-masing OPD dapat menyusun RKA berdasarkan standar harga yang sesuai dengan kondisi aktual, sehingga proses pembahasan anggaran dapat berjalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, karena para pimpinan OPD belum dapat menunjukkan Perbup SSH yang menjadi dasar penyusunan RKA 2027, Ketua Komisi III DPRD Ende, Muhamad Orba K. Ima, akhirnya menskorsing rapat kerja tersebut hingga dokumen yang dimaksud dapat ditunjukkan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare, sempat mengusulkan agar pembahasan tetap dilanjutkan sambil menunggu diterbitkannya Perbup SSH terbaru.













