Scroll untuk baca artikel
ads

Lapas Kelas IIB Ende Ikrar Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Handphone Ilegal

×

Lapas Kelas IIB Ende Ikrar Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Handphone Ilegal

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260420 WA0017
Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Rommy Waskita Pambudi saat membacakan ikrar pemberantasan peredaran narkoba dan handphone ilegal.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende mengikrarkan komitmen pemberantasan peredaran narkoba dan handphone ilegal, Senin, 20 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ende.

Ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Rommy Waskita Pambudi, dan diikuti oleh seluruh staf serta pegawai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang terlarang.

Advertising
ads
Advertising

Usai kegiatan, Rommy Waskita Pambudi menegaskan bahwa ikrar yang telah diucapkan harus menjadi komitmen bersama, baik secara institusi maupun pribadi, dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas.

Ia menekankan bahwa komitmen tersebut tidak boleh bersifat situasional atau sekadar menjalankan perintah atasan, melainkan harus lahir dari kesadaran seluruh jajaran.

Baca Juga :   Dinas Pertanian Ende Kendalikan Ledakan Hama Tikus di Wewaria, Petani Terima Bantuan Obat dari Kementerian Pertanian

“Ini bukan karena perintah atasan, tetapi harus menjadi keinginan bersama untuk menciptakan lapas yang bebas dari narkoba dan handphone ilegal sehingga kondisi tetap aman, tertib, dan terkendali,” tegasnya.