Scroll untuk baca artikel
ads

Politisi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati Salurkan PIP Aspirasi untuk 1.725 Siswa di Manggarai Timur

×

Politisi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati Salurkan PIP Aspirasi untuk 1.725 Siswa di Manggarai Timur

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261028 WA0047
Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustinus Yun Budiarta menyalurkan PIP aspirasi kepada 1.725 siswa di 19 sekolah di Lamba Leda Timur, Manggarai Timur.

Hal tersebut disampaikan Agustinus saat menghadiri sosialisasi PIP Aspirasi MY Esti Wijayati di SDK Colol 2, Wuas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, Selasa 27 Oktober 2026.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya membantu pembiayaan pendidikan, tetapi juga menjadi salah satu upaya memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Advertising
ads
Advertising

“Program ini juga untuk memutuskan rantai kemiskinan, membekali generasi muda dengan pendidikan yang layak demi masa depan yang lebih baik,” jelasnya.

Agustinus menegaskan, keterbatasan ekonomi keluarga seharusnya tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan. Melalui bantuan PIP, para siswa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penunjang pembelajaran, seperti buku tulis, seragam, sepatu, serta perlengkapan sekolah lainnya.

Baca Juga :   Peduli Lingkungan, KPUD Ngada Bersihkan Pasar Inpres Bobou

“Program Indonesia Pintar ini (PIP) bertujuan agar membantu pemenuhan pribadi siswa itu sendiri, seperti buku tulis, seragam, sepatu dan meringankan beban biaya sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi akan dilakukan dengan mengunjungi seluruh sekolah penerima manfaat di Kecamatan Lamba Leda Timur. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman secara langsung kepada orang tua atau wali siswa mengenai tujuan, manfaat, dan penggunaan bantuan pendidikan tersebut.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.