RAKYATFLORES.COM | ENDE-Polres Ende menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja di sejumlah tempat berbeda di Kota Ende pada tanggal 7 Januari 2024. Kelima tersangka itu yakni NJ alias Udaya, MR alias Suret, AA alias Black, RR alias Elo, dan PL alias Peter.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad dalam konferensi pers yang digelar, Senin 13 Januari 2024 di ruang reskrim Polres Ende mengaku, penangkapan terhadap lima tersangka berawal dari informasi dari warga terkait dengan adanya peredaran narkoba jenis ganja di Kota Ende.
Mendapat informasi, anggota Sat Narkoba Polres Ende yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk menangkap dua orang pemakai berinisial NJ dan MR di rumah NJ yang berada di Jalan Durian, Kota Ende pada tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 00:30 Wita.
Setelah menangkap dua pemakai, pada hari yang sama, tim Sat Narkoba Polres Ende melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, tim menangkap para penjual maupun pengedar berjumlah tiga orang di sejumlah tempat berbeda di Kota Ende sekira pukul 10:00 Wita. Mereka adalah AA, PR, dan PL.













