Scroll untuk baca artikel
ads

Polres Ende Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya!

×

Polres Ende Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001216602
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad didampingi Kasat Narkoba dan Kasih Humas menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka narkoba di ruang reskrim Polres Ende, Senin 13 Januari 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

“PL bawa barang haram ini dari Bali pada tanggal 13 Desember 2024. Dari Bali PL menuju Surabaya ke Maumere hingga sampai ke Ende. PL membeli dua bungkus ganja. Dari dua bungkus kemudian dijual dalam bentuk lintingan kepada NJ dan MR,” jelasnya.

Kompol Ahmad menyampaikan, dari para tersangka, polisi mengamankan satu linting ganja seberat 0,53 gram dari NJ, satu bungkus plastik klip bening ganja seberat 2,57 gram dari PL, satu bungkus plastik klip bening ganja seberat 15,21 gram dari RR.

Advertising
ads
Advertising

Selain mengamankan narkoba jenis ganja, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone dan sepeda motor. Saat ini para tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Ende.

Baca Juga :   Lomba Fashion Show dari Barang Bekas, Begini Cara Ibu-Ibu Bhayangkari Polres Ende Rayakan Syukuran HKGB ke-72

Atas perbuatannya, tegas Kompol Ahmad, kelima pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.