“PL bawa barang haram ini dari Bali pada tanggal 13 Desember 2024. Dari Bali PL menuju Surabaya ke Maumere hingga sampai ke Ende. PL membeli dua bungkus ganja. Dari dua bungkus kemudian dijual dalam bentuk lintingan kepada NJ dan MR,” jelasnya.
Kompol Ahmad menyampaikan, dari para tersangka, polisi mengamankan satu linting ganja seberat 0,53 gram dari NJ, satu bungkus plastik klip bening ganja seberat 2,57 gram dari PL, satu bungkus plastik klip bening ganja seberat 15,21 gram dari RR.
Selain mengamankan narkoba jenis ganja, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone dan sepeda motor. Saat ini para tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Ende.
Atas perbuatannya, tegas Kompol Ahmad, kelima pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.













