Scroll untuk baca artikel
ads

Progres Proyek Waterboom Baru Mencapai 49 Persen, DPRD Ende Desak Kontraktor Tambah Tenaga Kerja dan Jam Kerja

×

Progres Proyek Waterboom Baru Mencapai 49 Persen, DPRD Ende Desak Kontraktor Tambah Tenaga Kerja dan Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261102 WA0014
Sejumlah anggota DPRD Ende melakukan sidak pekerjaan proyek Waterboom.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengerjaan proyek pembangunan waterboom di Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Senin (2/11/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan pengerjaan proyek senilai Rp. 6,1 miliar sekaligus mengevaluasi progres pekerjaan yang dinilai mengalami keterlambatan cukup signifikan.

Advertising
ads
Advertising

Wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro, mengatakan bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan tersebut merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab DPRD dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.

Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Yanus Waro itu mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi dengan perwakilan kontraktor pelaksana, PT Cipta Karya Nyata, progres pengerjaan proyek waterboom baru mencapai 49 persen. Sementara deviasi atau keterlambatan pekerjaan telah mencapai 23 persen.

Baca Juga :   Ditetapkan Jadi Pimpinan DPRD Ende Defenitif, Yanus Waro Mengaku Siap Jalankan Perintah Partai

Melihat kondisi tersebut, Yanus Waro meminta pihak kontraktor segera mengambil langkah konkret dengan menambah jumlah tenaga kerja serta memperpanjang jam kerja. Langkah tersebut dinilai penting agar pengerjaan proyek dapat dikebut dan diselesaikan sesuai target hingga akhir tahun anggaran 2026.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.