RAKYATFLORES.COM | MBAY-Unit Buser Polres Nagekeo kembali menangkap seorang pria berinisial YGMT (18) pada, Sabtu 14 Desember 2024 sore sekira pukul 16:00 Wita karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dan pencabulan yang meresahkan warga di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N. S. L Duran mengatakan hal itu kepada rakyatflores.com melalui pesan singkat whatsapp, Minggu 15 Desember 2024.
Iptu Dominggus menyampaikan, kejadian tersebut bermula ketika pada tanggal 23 Oktober 2024 telah terjadi tindak pidana pencurian handphone dan kasus percabulan yang sangat meresahkan masyarakat sehingga menjadi viral di media sosial.
Atas kasus tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo.
Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Buser Polres Nagekeo bersama tiga anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan profiling untuk mengetahui terduga pelaku.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku, Unit Buser Polres Nagekeo berhasil mengetahui keberadaan dan identitas terduga pelaku.













