“Setelah itu, Unit Buser Polres Nagekeo kemudian berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Iptu Dominggus menegaskan, setelah mengamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Nagekeo guna diserahkan ke Unit Pidum untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku membenarkan telah melakukan pencurian handphone realme berwarna blue green sekitar bulan Oktober 2024. Terduga pelaku membenarkan bahwa handphone yang dicuri selanjutnya digunakan untuk pribadi.
“Terduga pelaku juga membenarkan telah melakukan percabulan di tiga kos kosan putri sekitar bulan Oktober 2024. Dia juga mengaku sudah melakukan pencurian beras di Taman Kota pada bulan Oktober 2024,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, penyidik Polres Nagekeo berhasil mengamankan satu buah handphone merek realme berwarna blue green dan alat cas berwarna putih. Kini terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Nagekeo.













