Scroll untuk baca artikel
ads

Respons Cepat Laporan Masyarakat Melalui 110: Polres Ende Tertibkan Balapan Liar di Jalan Eltari, Lima Motor Diamankan

×

Respons Cepat Laporan Masyarakat Melalui 110: Polres Ende Tertibkan Balapan Liar di Jalan Eltari, Lima Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261025 WA0002 1
Polisi mengamankan motor yang melakukan balapan liar di Jalan El Tari, Kota Ende.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi balapan liar menggunakan sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Petugas kemudian melakukan penertiban dan membubarkan aktivitas tersebut guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar. Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Ende untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertising
ads
Advertising

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, aktivitas balapan liar tersebut diduga berlangsung pada rentang waktu pukul 02.00 hingga 04.00 Wita, saat sebagian besar masyarakat sedang beristirahat. Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 05.00 Wita. Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali.

Baca Juga :   Polres Mabar Kerahkan 191 Personil Gabungan untuk Amankan Perayaan Paskah Tahun 2025

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda agar tidak melakukan aksi balapan liar maupun menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan warga.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.