Scroll untuk baca artikel
ads

Respons Cepat Laporan Masyarakat Melalui 110: Polres Ende Tertibkan Balapan Liar di Jalan Eltari, Lima Motor Diamankan

×

Respons Cepat Laporan Masyarakat Melalui 110: Polres Ende Tertibkan Balapan Liar di Jalan Eltari, Lima Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261025 WA0002 1
Polisi mengamankan motor yang melakukan balapan liar di Jalan El Tari, Kota Ende.

“Kami mengimbau kepada adik-adik generasi muda agar tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya. Jalan umum bukan tempat untuk mengadu kecepatan, melainkan fasilitas bersama yang harus digunakan dengan mengutamakan keselamatan. Balapan liar sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” tegas Iptu I Gede Wisna, S.H.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan dapat menimbulkan kebisingan serta mengganggu waktu istirahat masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.

Advertising
ads
Advertising

“Kami juga meminta para pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Jangan sampai kesenangan pribadi justru mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain. Mari kita saling menghormati, menjaga ketertiban, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Baca Juga :   Polres Ende Serahkan Benih Ikan Koi untuk Kelompok Tani Wongamengi di Desa Kedebodu

Kasat Lantas menegaskan bahwa Satlantas Polres Ende akan terus bersinergi dengan satuan fungsi lainnya dalam melakukan upaya preventif, edukatif, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ende.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.