“Kami mengimbau kepada adik-adik generasi muda agar tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya. Jalan umum bukan tempat untuk mengadu kecepatan, melainkan fasilitas bersama yang harus digunakan dengan mengutamakan keselamatan. Balapan liar sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” tegas Iptu I Gede Wisna, S.H.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan dapat menimbulkan kebisingan serta mengganggu waktu istirahat masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Kami juga meminta para pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Jangan sampai kesenangan pribadi justru mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain. Mari kita saling menghormati, menjaga ketertiban, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa Satlantas Polres Ende akan terus bersinergi dengan satuan fungsi lainnya dalam melakukan upaya preventif, edukatif, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ende.













