ENDE, RAKYATFLORES.COM-Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan call center 110, Polres Ende Polda NTT bergerak cepat menertibkan aksi balapan liar yang meresahkan warga di ruas Jalan Eltari, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Kegiatan penertiban yang berlangsung sekitar pukul 03.15 Wita tersebut dipimpin oleh Pamapta I Polres Ende, Ipda Elias Manafe, S.H., bersama personel piket fungsi dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, Satuan Lalu Lintas, dan Satuan Samapta.
Penertiban ini berawal sekitar pukul 03.10 Wita ketika petugas call center 110 Polres Ende, Aiptu Yohanes P. Ghele, menerima laporan dari seorang warga terkait aktivitas balapan liar yang dinilai sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat di kawasan Jalan Eltari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas call center segera meneruskan informasi kepada Pamapta I. Selanjutnya, personel gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat, yakni mobil Pamapta Polres Ende dan mobil Patwal Satlantas Polres Ende.













