Scroll untuk baca artikel
ads

Senator AWK Salurkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Pembangunan Kapela Stasi Detuduli-Sikka

×

Senator AWK Salurkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Pembangunan Kapela Stasi Detuduli-Sikka

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261027 WA0003
Senator AWK menyalurkan bantuan uang sebesar Rp. 25 juta untuk pembangunan Kapela Stasi Detuduli-Sikka.

Ia menjelaskan, semangat gotong royong umat di Stasi Detuduli sangat tinggi. Meskipun terdapat dinamika dan perbedaan di antara masyarakat, kebersamaan tetap terjaga, terutama dalam mendukung pembangunan kapela.

Menurut Maksensius, perjuangan umat dalam membangun rumah ibadah tersebut atas semangatnya umat dalam membangun Rumah Tuha. Ia menyebut bahwa, pada masa lalu, material pembangunan harus dipikul dari Watuneso menuju Detuduli.

Advertising
ads
Advertising

“Dulu, material harus dipikul dari Watuneso ke sini. Sekarang zaman sudah berkembang, dan ini menjadi bukti semangat kami dalam membangun stasi. Kami berharap beliau tidak bosan membantu dan terus menjalin komunikasi dengan kami,” ujarnya.

Ia berharap dukungan dan komunikasi yang telah terjalin dapat terus berlanjut sehingga pembangunan Kapela Stasi Detuduli dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga :   Senator AWK Turun Langsung ke Palue, Bawa Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

Dalam kesempatan tersebut, Angelius Wake Kako menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah mendukungnya menjadi anggota DPD RI selama dua periode.

Ia mengungkapkan, kepercayaan tersebut diberikan sejak dirinya masih berusia 29 tahun. Menurut AWK, dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menjalankan tugas sebagai wakil daerah di tingkat nasional.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.