ENDE, RAKYATFLORES.COM-Anggota DPRD Ende, Arminius Wuni Wasa, menyoroti keputusan Pemkab Ende yang tidak melaksanakan sidang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, baik secara hukum maupun dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Arminius yang juga politisi Partai NasDem itu menyebut, tidak adanya sidang perubahan APBD dapat berimplikasi pada sanksi administrasi, termasuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Lebih jauh, kondisi ini juga bisa menghambat pelaksanaan program pemerintah serta menurunkan efektivitas pembangunan di Kabupaten Ende.
“Proses yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat berujung pada cacat hukum dan potensi pembatalan. Sidang perubahan APBD adalah bagian dari fungsi legislasi DPRD sekaligus kewajiban kepala daerah untuk diajukan,” tegas Arminius.
Arminius memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pembahasan APBD namun diabaikan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa APBD termasuk APBD Perubahan harus ditetapkan melalui persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.













